Minggu, September 06, 2009

HUKUM DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Terminology
Hukum kedokteran berbeda dengan hokum kesehatan. Hukum kesehatan lebih luas cakupannya dibanding hukum kedokteran. Memang pada awalnya hukum kedokteranlah yang lebih dahulu muncul. Namun, pada perkembangan selanjutnya, dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan yang tidak hanya menyangkut hubungan pasien dan dokter saja, maka muncullah kemudian hukum kesehatan.
Di indonesia sendiri pada awalnya juga memakai hukum kedokteran tapi sekarang telah berganti menjadi hukum kesehatan. Yang diatur BPHN (Badan Penyelenggara Hukum Negara)

Perkembangan hukum kesehatan
Awal tahun 480 SM
Hipocrates melakukan usaha untuk merasionalkan ilmu kedokteran dengan menekankan pentingnya pengobatan dan kemanusiaan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada awalnnya timbulnya suatu penyakit dikaitkan dengan kejadian mistis atau kutukan dari dewa sehingga pengobatan yang dilakukan pun tak jauh dari pengobatan secara mistis dan sesajin. Karena itulah hipocrates melakukan usaha merasionalkan ilmu kedokteran pada masyarakat agar penyakit tidak hanya dipandang sebagai sesuatu yang mistis yang terjadi dengan begitu saja. Dalam usahanya hipocrates menekankan pada pentingnya pengobatan sebuah penyakit berdasarkan rasa kemanusiaan.
Abad ke 16
Pada abad ini pengobatan beralih dari pengobatan secara mistis kepada pengobatan secara moralis dan paternalistik.
Abad ke 18 – 19
Ilmu kedokteran berkembang dengan pesat. Selain itu permintaan masyarakat akan pengobatan dan layanan kesehatan juga meningkat. Hanya saja perkembangan ini dipengaruhi pula oleh pertumbuhan ekonomi sehingga memunculkan permintaan dan penawaran antara dokter dan pasien. Adanya permintaan dan penawaran ini turut juga memunculkan gaya hidup konsumerisme yang mengakibatkan timbulnya beraneka persoalan sosial dibidang kesehatan. Yang lambat laun memunculkan konflik kepentingan antara dokter dan pasien. Untuk mendapatkan pengobatan pasien harus membayar jasa kepada dokter, sebaliknya dokter bisa saja mematok harga jasa yang aka ia berikan pada pengobatan pasien.Atas permasalahan inilah muncul hukum kedokteran untuk mengatur hubungan antara pasien dengan dokter.
Abad ke 20
Pada abad ini tejadi perluasan hukum kedokteran menjadi hukum kesehatan. Ditandai dengan perubahan sosial tentang hak asasi manusia. Pada abad ini masyarakat mulai menyadari hak nya atas kesehatan, memang positiv perkembangan yang demikian ini hanya saja negativnya bertimbulanlah kasus-kasus malpraktek seorang pasien mensomasi atau menuntut tenaga kesehatana atau pun sarana kesehatan. Di sisi lain baik pula perkembangan yang demikian ini sehingga para tenaga kesehatan bisa keluar dari zona otonominya dahulu agar dapat memberikan pengobatan dan pelayanan secara optomal kepada masyarakat. Di era ini pula muncullah konsep kontraktual antara pasien dengan tenaga kesehatan.
Adapun hak asasi manusia yang berhubungan dengan segi kedokteran maupun segi kesehatan berdasarkan The Universal Declaration of Human Right 1948 adalah sebagai berikut :
1.The Right to Health Care (hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan)
2.The Right to Self Determination (hak untuk menjadi dirinya sendiri)
3.The Right to Information (hak untuk memperoleh informasi)

Mengapa disiplin hokum masuk dalam bidang kesehatan ?
Jawabannya di dasarkan pada dua pandangan yakni :
1.Profesi kedokteran bebas
2.Dokter tidak dapat dibiarkan bebas

Profesi sebagai seorang dokter adalah bebas maksudnya seorang dokter bebas untuk menentukan pengobatan yang terbaik untuk pasiennya, bebas untuk memberikan obat pada pasiennya dengan standart medis yang berlaku. Akan tetapi seorang dokter dalam melakukan tugasnya juga tidak dapat dibiarkan bebas.
Dengan inilah mengapa disiplin hukum masuk dalam bidang kesehatan dengan tujuan dapat mengatur secara baik hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien atau penerima pelayanan kesehatan.

Difinisi hukum kesehatan
1.Tim Pengkaji Hukum Kesehatan BPHN Departemen Kehakiman RI
Hukum kesehatan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu atau masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan diperhatikan pula aspek organisasi dan sarana. Pedoman-pedoman medis internasioanal, hukum kebiasaan, dan hukum otonomi bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan literatur medis merupakan pula sumber hukum kesehatan.
2.PERHUKI (Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia)
Hukum kesehatan adalah semua yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban sebagai penerima pelayanan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medis nasioanal atau internasioanal hukum di bidang kesehatan, jurisprudensi serta ilmu pengetahuan bidang kesehatan kedokteran.

Difinisi hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis.

Sumber pustaka :
Bahan ajar kuliah hukum dan undang-undang kesehatan program studi kesehatan masyarakat FK UNLAM.

Label:

diposting oleh Unknown @ Minggu, September 06, 2009  

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda